March 16, 2006

Tentang Nama

Salam,

Beberapa saat yang lalu...saya pergi dengan mother in law, dan sempat Ibu mertua nanya tentang nama Ve yang gak berubah jadi Vera Bossow.
Hmm..begitu juga nursenya..ini yang menyebabkan kesalahan dari penamaan saat test darah saya mau di kirim ke hospital.

Lalu Ve bilang, karena nama itu belum kami urus. Saat Ben meregister pernikahan kami di Denmark, memang Ben nanya dan minta pendapat saya.
Lalu Ve sendiri bilang...Ve seh terserah aja..asal nama asal tetap Vera Delina , tinggal di tambah Bossow dibelakang.
Karena Ben bilang waktu itu, kepanjangan..dan tidak biasa di Denmark...harusnya Vera Bossow atau Lina Bossow, jadi Ben bilang ya udah pake nama asli aja dulu.

Karena itulah, kami untuk sementara tidak mendaftarkan nama tersebut. Karena Ve punya prinsip dan setuju dengan artikel dibawah ini.

Terlepas dari itu semua, Ve seh tidak mengklaim bahwa masalah ini begitu prinsipil sekali.Tapi Ve cuma mengikuti apa yang ada dalam Al Qur'an dan Sunnah. Jadi alasan itulah sampai sekarang kami belum mengurus perubahan nama memakai Bossow dibelakang nama Ve.
Karena masih banyak hal-hal yang lebih penting harus kami pikirkan ketimbang hanya soal nama.
Hanya itu kenapa saya suka kurang nyaman, ketika dipanggil Vera Bossow...karena ini juga terkait dengan hukum.Nama belakang itu harus terdaftar....kalau tidak..nanti akan jadi masalah hukum dikemudian harinya.

Dan Ben juga menyerahkan sepenuhnya sama Ve, tapi Ben sendiri menyarankan kalau seandainya nanti ijin tinggal sudah selesai diproses...dan Ve sudah mulai sekolah bahasa.Diharap kesedian untuk mengganti perihal nama belakang tersebut.
Ve bilang OK aja, asal tidak merubah nama asli..maksudnya jadi Vera Delina Bossow.
keukeuh yah....sebenarnya tidak...hanya Ve menghormati kedua orangtua saja yang telah bersusah payah memberikan nama pada saat lahirnya Ve kedunia ini. :)
Ve bisa merasakan sulitnya mencari ide untuk nama bayi...seperti sekarang ini Ve rasakan....untuk itulah...Ve tetap berasumsi demikian.


Wallahu'alam ...Semoga Allah SWT selalu menunjukki kita semua dalam jalan kebenaran,amiin


artikel dari www.islamchannel.tv


When a woman gets married can she change her surname to her husbands name or does she have to keep her father's name?


Compiled/Answered By : Dr. Khalid Khan

Reply:


All praises be to Allaah, Lord and Sustainer of the worlds, and may the peace and blessings of Allaah be upon our Prophet Muhammad (peace be upon him) and upon his family and companions.

The tradition of changing a woman's name after marriage is taken from non-Muslims as there is no evidence from among the earlier Muslims of such a tradition.

It is not permissible for a Muslim woman who gets married to change her name. This is because Allaah Subhaanahu wa ta'alaa commands us to call people with their father's name.

"Call them by (the names of) their fathers: that is more just with Allâh. But if you know not their father's (names, call them your brothers in faith and MawâlIkum (your freed slaves)…" (Al Ahzab:5)

The Messenger of Allaah (peace and blessings of Allaah be upon him) said: "Whoever claims knowingly to belong to someone other than his father will be denied Paradise." narrated al-Bukhaari and Muslim

He also said: "Whoever claims to belong to someone other than his father, will be cursed by Allaah, the angels and all the people, and Allaah will not accept any deeds or excuses from him on the Day of Resurrection." narrated Muslim

This is also an imitation of non-Muslims as this is a tradition amongst them and was not known amongst the earlier Muslims. Imitating the non-Muslims is not permissible, especially when it contradicts an order or advice from Allaah and His Messenger (peace and blessings of Allaah be upon him).

The Messenger (peace and blessings of Allaah be upon him) said: "Be different from the mushrikeen" Al-Bukhari

And he also said: "Whoever imitates a nation, then he is from them". Narrated Abu-Dawood

However, if there is a necessity for legal reasons then the necessity would ease the rule and a woman will be able to add the surname of her husband, after the surname from her father, so if a woman's name before her marriage is Aa'ishah Ali and her husband's surname is Ahmad, then for legal necessities, she can call herself Aa'ishah Ali Ahmad.

And Allaah knows best

2 comments:

Umm Nusaybah said...

setuju ver...no reason we change our name, 1.udah gak syar'i...2, kesannya gak menghargai ortu kita....tak dukung 1000000%

Mother of Abdullaah said...

Same here! Tapi orang Indo (mayoritas) emang "antik" kalo menurut orang bangsa lain soalnya kita nggak dipakein "surname".. akhirnya surname kita adalah second name kita. Itu sih yang terjadi ama aku. Tapi ya mo gimana, masak aku mo bikin2 surname ndiri hihi. Ya wis pake nama aseli 100%. Biarin kek surnamenya adalah second name kita. Yang jelas anak2ku punya surname :) Btw waktu itu aku sempet diwawancara anak temenku yang sekolah di primary school ttg orang yang berimigrasi ke OZ. Dia tanya maiden name sama nama aseli, aku jawab aja apa adanya kalo nama aku ya itu, aku gak ganti nama abis nikah plus aku gak punya surname. Yang ada dia bingung. Trus jadi topik "hangat" di kelas dia :) Nhaa mengenai syar'i gak syar'i, banyak hikmah lho diantara nggak ganti nama kita. Na'udzubillaahi min dzalik, tapi bayangin orang yang harus menikah lebih dari satu kali. Masak bolak balik ganti nama mulu, hehehe...