April 18, 2007

Family Planning

Kali ini Ve ingin ngebahas sesuatu yang serius dan semoga dari postingan ini banyak dapat pencerahan dari sharingnya teman-teman lain yang membaca postingan ini.

Ahad lalu,kebetulan ada ta’lim via conference gitu dan ada salah satu sister yang membahas tentang KB.

Opininya tentang Kb semisal minum pil KB adalah haram,karena berarti membunuh pertemuan sel telur dan sel sperma sama halnya dengan membunuh seorang nyawa manusia.

Hmm,sayangnya Ve kurang mengikuti secara serius conference itu karena disibukkan kegiatan memasak didapur dan menjaga Aisyah. Jadi tidak dapat mengomentari hal ini.

Ve langsung browsing di mbah google untuk mencari referensi yang berkenaan tentang KB dalam pandangan syariat Islam.

Issue ini mungkin sudah basi banget yah? Karena sudah banyak pembahasannya bertebaran dimana-mana. Ve sendiri pernah membaca topik ini di Fiqh Kontemporernya Imam besar Yusuf Al Qardhawi.

Tapi karena sudah lama bacanya dan bukunya ditinggal di Jakarta,Ve pikir kurang afhdol nih. Siapa tahu dengan mempostingkan di blog ini, banyak teman-teman yang akan memberikan pendapat,tentunya pendapat ditinjau dari segi ilmiah/kedokteran dan juga dari segi syariah Islam.

Dulu mana pernah tertarik akan pembahasan topik ini,tapi sekarang sepertinya Ve harus menggali dan mencari ilmu lebih lagi,agar tetap berpegangan pada sisi syariat Islam dan tetap bisa survive dalam merencanakan masa depan.

Berkenaan kondisi setiap keluarga itu berbeda-beda. Tidak ada yang sama, dan semuanya pasti punya prioritas dalam planning kedepan terhadap pembentukan keluarga yang ideal.

Kalau merujuk dari link di bkkbn,tentang KB dalam pandangan syariat Islam lalu merujuk pula pada syariahonline yang membahas tentang fiqh wanita ( silahkan search di www.syariahonline.com), serta masih banyak yang lain.

Akhirnya Ve sendiri berpendapat dari uraian di link bkkbn plus linknya syariah online, sedikitnya ada benang merah disini.

Begini kira-kira :

Pemakaian KB dikategorikan jadi 2 macam :

KB menjadi haram, kalau pemakaiannya menjadi sebuah pelegalan pada istilah sammen live/kumpul kebo-nya orang yang tidak percaya pada lembaga pernikahan. Hmm,sebenarnya hidup bersama diluar nikahnya aja sudah haram yah :) ,Jadi dobel haram deh.

Lalu yang ke dua, KB menjadi dikategorikan boleh seandainya ini terjadi terhadap sebuah lembaga kernikahan (baca: keluarga) yang ingin mempunyai planning di setiap family/rencana keluarga.

Disatu sisi kita mengetahui dengan sebenar-benarnya, anak adalah amanah yang Allah SWT berikan kepada kita. Kita patut untuk mendidiknya menjadi generasi yang selalu berabdi kepada Tuhannya.

Plus ditambah lagi,perkembangan zaman yang sedemikian modern seperti sekarang ini,otomatis sangat disayangkan kalau masih berpatokan pada ’banyak anak banyak rezeki'.

Seperti halnya kita contoh hidup di Jakarta,yang untuk menghidupi sebuah keluarga dengan 1 orang anak saja sudah demikian sulitnya. Anggaran kesehatan yang mahal,anggaran pendidikan yang tidak sedikit dan belum lagi untuk anggaran kebutuhan sehari-hari. Tentu ini harus menjadi pertimbangan setiap keluarga.

Sesuatu yang mendatangkan kemudharatn jatuhnya tentu akan menjadi haram disisi Allah SWT ( wallahu’alam).

Lalu ada cara lain seperti KB alami (begitu katanya yang saya dengar), dengan metode menghitung waktu subur wanita/istri dan tidak melakukan hubungan suami-istri selama masa subur itu. Dan metode alami lainnya seperti ketika senggama sebaiknya diluar ( paham yah maksudnya?) ..maaf bukan maksud porno nih.

Kalau Ve berpendapat,untuk kami pasangan yang masih muda/baru menikah sangat tidak memungkinkan, dan kalau memakai metode natural seperti itu malah akin membuat was-was dan timbul ketidaknyamanan. Belum lagi buat kita pihak wanita harus menghitung-hitung masa subur dan Ve tipe yang sulit sekali untuk selalu ingat-mengingat hitungan masa subur tersebut.

Planning family menurut Ve itu hal yang wajar,karena kita disini bukan ingin menolak,tapi memberi jarak waktu untuk kelahiran anak berikutnya. Apalagi buat kondisi Ve yang caesar jadi disarankan untuk tidak hamil lagi dalam waktu kurang dari 2 tahun. Dikira kira sudah siap bekal (mental dan fisik) untuk punya anak lagi,yah baru kita merencanakan kembali untuk punya anak.

Dan perihal memakai KB dengan meminum pil,Ve kurang tahu gimana sebenarnya pendapatnya dari ilmu kedokteran. Apa benar itu membunuh pertemuan sel telur dan sperma = halnya dengan membunuh seorang nyawa?. Lalu kalau dikaitkan dengan Al Qur’an yang membahas tentang Allah Swt meniupkan ruhNya didalam janin sang ibu ketika berusia kurang lebih 4 bulan (120 hari) bagaimana ini? Lalu ada pula kode etik kedokteran yang melarang membunuh seorang janin bayi yang ada batas waktunya?

Jadi sebenarnya bagaimana ini yang benar?

Kalau Ve dan suami,tetap kami mempunyai family planning dengan menggunakan pil KB,karena ini satu metode yang paling umum dan efek nya tidak begitu banyak kemudharatan selain si pribadi yang meminumnya ( Misalnya Ve pribadi) yang suka kelupaan meminumnya. :D

Jadi pendapat kami,hal itu dibolehkan dalam kaca mata syariat. Memikirkan dan menimbang atas rujukan yang telah kami ketahui.

Bagaimana dengan sahabat sendiri? Semoga bisa sharing nih

Salam hangat
selalu

wassalam

-vera-

5 comments:

Sandi said...

Kalau saya sedikit tahu ttg dunia kesehatan, kalau tidak salah, efek Pil KB kerjanya mempengaruhi hormon estrogen dan progesteron dalam menghambat sementara kesuburan sel telur istri selama pemakaian pil, sehingga walaupun ada sperma ketemu dengan sel telur tidak akan sampai terjadi konsepsi/ pembuahan, tidak sampai kepada pengguguran zygote/ janin. Sama halnya Rasul SAW membolehkan metode Azl(senggama terputus)Beda halnya dgn al-ikhtisha/ sterilisasi, yg sudah disepakati oleh ulama ttg keharamannya.kalau dari kacamata syariat saya menilai kembali kepada niat, walapun dg cara yg bolehpun seandainya tujuan kita karena takut akan kelahiran anak sudah termasuk katagori tidak boleh(wala taqtulu aulaadakum min khosyata imlaq/ jangan membunuh anak2 kamu karena takut miskin)

Ina said...

Sebenernya sejak kmrn pengin cerita2 dikit via email but trnyata malah diposting ya udah sekalian aja yah Ina ikut share. Yang Ina tahu pil KB dan suntik masih diperbolehkan namun IUD spiral haram hukumnya. Namun ada pula memang yg tdk memperbolehkan metode KB apapun kecuali dg metode kalender ataupun azzl. Ina termasuk yg petama, namun alhamdulillah saat ini masih bisa menjalani yg kedua :).
Btw, kata org sehabis melahirkan biasanya masa haid wanita akan lebih mundur, bahkan bisa 1 tahunan ga haid samsek krn aktif menyusui, jd otomatis dah ter-KB sendiri *kek diriku*. Cuma sayangnya cara memastikan bahwa kita 'aman' mmg agak susye, soalnya tiap org beda2.

Nadiah Alwi - Write at Home Mom said...

Setuju sama Ve....

Ummu Aisyah said...

@sandi, Innamal a'maluu bin niaat...segala sesuatu tergantung niat. Sebenarnya bukan alasan lebih kepada materi,tp pemberian pendidikan anak secara spiritual dan fikriyah. Apalagi kondisi kita2 yang tinggal di LN,hal ini lebih memprihatinkan..harus fokus pada pendidikan anak sedari dini.makasih infonya pak sandi.

@Ina, makasih Ina...wah iya nih Ve kmrn tanya ttg IUD,tp akhirnya dokter gak stuju melihat riwayat Ve kali. Tp kondisi stp org beda2 yah Ina,gk bisa dipukul rata. Asal selagi kita berikhtiar untuk sll berjalan atas syariat Islam. makasih Ina infonya...salam sayang buat nabilla.
@Nadiah Alwi.
Makasih mba nadiah atas supportnya...semoga ini adalah keputusan yg terbaik utk kami..jika mmg ada kesalahan...hmmmSemoga Allah mengampuni dosa2 kami ..amiin. Makasih juga sudah mampir say

Anonymous said...

Silahkan download di http://www.pakdenono.com, untuk mendapatkan e-book Fiqih Kontemporer-nya Yusuf Qardhawy. Jadi meski yang fisik ketinggalan di Jakarta, yang tronik (kayak pulsa aja :)) masih bisa di download.

Kalau pendapat saya, kita mesti lihat konsep medis setiap alat KB. Apakah alat KB tersebut benar-benar membunuh sel sperma/sel ovum ataukah sekedar menghalangi pertemuan sperma dengan ovum. Menghalangi pertemuan itulah yang diperbolehkan menurut syariat. Sedangkan yang membunuh sel sperma/sel ovum dengan memberikan asam pada rahim, jelas tidak benar! Jadi, emang kudu ngerti soal medis. Tidak perlu ahli, tapi tidak bodoh-bodoh banget deh.

Maklum, /me kasih komentar, karena temen kost punya job jualan alat-alat KB, jadi lumayan banyak tahu.